Desa Mekarmukti

Kecamatan Sindang Agung
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa

Administrator

20 Januari 2025

282 Kali Dibaca

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
  7. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bupati Kuningan Nomor 16 Tahun 2020;
  8. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Manajemen Perangkat Desa.

Struktur 

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA DESA (KUWU)

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desayang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan saranap rasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,olahraga, dan karang taruna; dan
    5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

KEDUDUKAN,TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIS DESA (SEKDES)

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, perencanaan,keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program Desa serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi dilingkungan Pemerintah Desa. 
  3. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan,kepegawaian serta perencanaan ;
    2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi dilingkungan Pemerintah Desa;
    3. Penyusunan program Desa;
    4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi dilingkungan pemerintah Desa; dan
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  4. Untuk menyelenggarakan fungsinya, Sekretaris Desa mempunyai uraian tugas :
  1. Menyusun rencana program kerja Sekretariat ;
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  3. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  5. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan dilingkungan Pemerintah Desa;
  6. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Desa;
  7.  Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan Desa;
  8. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa,Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  9. Mengoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan Desa;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan kelembagaan Desa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Desa;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA URUSAN (KAUR)

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur Umum) :

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi dilingkungan Pemerintah Desa; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala urusan Umum mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
  3. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor Desa;
  4. Menyiapkan kegiatan rapat;
  5. Melaksanakan pengadministrasian asset dan inventarisasi aset dan bertindak sebagai operator aplikasi aset Desa;
  6. Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
  7. Melaksanakan pelayanan dan umum;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  9. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
  • Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) :

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian urusan perencanaan Desa;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan pembangunan; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala urusan Perencanaan mempunyai uraian tugas :

  1. Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa serta menyusun rencana APBDesa;
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
  4. Melaksanakan penyusunan laporan;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  6. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
  • Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) :

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  2. Pemberian dukungan administratif di bidang keuagan bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala urusan Keuangan mempunyai uraian tugas :

  1. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  2. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  3. Melaksanakan tugas sebagai bendahara Desa;
  4. Melaksanakan tugas sebagai pemungut dan penyetor pajak pajak dalam pelaksanaan APBDesa;
  5. Melaksanakan tugas sebagai operator aplikasi keuangan Desa;
  6. Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan APBDesa;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  8. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI (KASI)

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Seksi Pemerintahan (BIHI) :

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pemerintahari mempunyai fungsi :

  1. Pengoordianasian urusan pemerintah Desa dengan BPD;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan pembangunan di bidang Pemerintahan meliputi regulasi, pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, kependudukan, profil dan perkembangan Desa, Pajak Bumi dan Bangunan dan perlindungan masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun perencanaan di bidang pemerintahan ;
  2. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. Menyusun rancangan regulasi Desa;
  4. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan dan adiministrasi pertanahan;
  5. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  6. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  7. Melaksanakan administrasi kependudukan;
  8. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  9. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  10. Melaksanakan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
  11. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan;
  12. Melaksnakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang pemerintahan;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
  • Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan (RAKSA BUMI) :

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

  1. Pengngoordinasian kegiatan bidang kesejahteraan;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan pembangunan di bidang sarana prasana, pendidikan, kesehatan, pemuda, olah raga, pemberdayaan perempuan, ekonomi, politik, lingkungan hidup, kesejateraan sosial dan perlindungan anak; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun perencanaan di bidang kesejahteraan;
  2. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana / infrastrktur perdesaan dalam lingkup kewenangan Desa;
  3. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan umum dalam Lingkup kewenangan Desa;
  4. Melaksanakan pembangunan dan kesehatan;
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karangtaruna dan perlindungan anak;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada kelompok perempuan, pemuda, kelompok tani dan kelompok lain yang bergerak dibidang kesejahteraan;
  7. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatankan kapasitas masyarakat menuju kemandirian ekonomi masyarakat.
  8. Melakukan pembinaan terhadap lembaga perekomian Desa;
  9. Melaksanakan pemeliharaan lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
  10. Melaksanaan pembinaan di bidang olah raga masyarakat;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  12. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
  14. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang kesejahteraan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa. 
  • Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Seksi Pelayanan (KETIB) :

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian kegiatan bidang pelayanan;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka perencanaanpelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai soail budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun perencanaan bidang pelayanan;
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  5. Melakukan pembinaan terhadap organiasi keagamaan meliputi DKM, remaja masjid, MUI dan lembaga keagamaan lainnya;
  6. Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama dan antar ummat beragama;
  7. Melaksanakan koordinasi dalam pembentukan keluarga yang sehat dan sejahtera;
  8. Melaksanakan pembinaan dalam pengembangan BAZIS;
  9. Melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap angkatankerja;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA DUSUN (KADUS / RURAH)

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan;
  2. Kepala Dusun mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Dusun memiliki fungsi :

  1. Pengoordinasian kegiatan di wilayah dengan perangkat Desa lainnya;
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Dusun mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun perencanaan dalam bidang kewilayahan;
  2. Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  3. Memberikan penlindungan kepada masyarakat;
  4. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan konflik antar anggota masyarakat;
  5. Melaksanakan pendataan sumber daya alam dan sumberdaya manuasia di wilayahnya;
  6. Menyosialisasikan regulasi yang berkaitan dengan masyarakat;
  7. menyosialisasikan program-program pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah Desa;
  8. Melaksanakan pengawasan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan;
  9. Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya;
  10. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  11. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
  12. Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SODIKIN

Sekretaris Desa

ROBI HAMDANI

KAUR KEUANGAN

ANITA SARI, S.Pd.

KAUR PERENCANAAN

SHINTA HARYATI, S.E.

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

DWI MERIAM SANTIKA

KASI PEMERINTAHAN

WAWAN SETIADI

KASI KESEJAHTERAAN

ADE SUPRIYATNA

KASI PELAYANAN

AHMAD JAJULI

KEPALA DUSUN WAGE

MUHAMAD MAHMUD, S.Pd.

KEPALA DUSUN PUHUN

YUSUF TOJIRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Mekarmukti

Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, 32

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Agenda

Belum ada agenda terdata

AYO DATANG KE POSYANDU BALITA

Tanggal : 21 Maret 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

AYO DATANG KE POSBINDU

Tanggal : 18 Maret 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

AYO KE POSYANDU REMAJA

Tanggal : 12 Maret 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

REHAB GORONG - GORONG JALAN DESA

Tanggal : 25 Maret 2023 07:00:00
Tempat : RT. 002 RW. 001 Dusun Puhun

Silaturahmi Ramadhan Pemdes Mekarmukti

Tanggal : 26 Maret 2023 19:00:00
Tempat : Mushola Al Hikmah (RT 006 Puhun)

Silaturahmi Ramadhan Pemdes Mekarmukti

Tanggal : 28 Maret 2023 19:00:00
Tempat : Mushola Al Istiqomah (RT 012 Wage)

Silaturahmi Ramadhan Pemdes Mekarmukti

Tanggal : 30 Maret 2023 19:00:00
Tempat : Mushola Al Amanah (RT 001 Puhun)

Silaturahmi Ramadhan Pemdes Mekarmukti

Tanggal : 01 April 2023 19:00:00
Tempat : Mushola Al Hidayah (RT 009 Wage)

Rapat Pleno Terbuka Rekap DPHP

Tanggal : 30 Maret 2023 10:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

AYO! IMUNISASI POLIO.. GRATIS!!

Tanggal : 06 April 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Silaturahmi Pemdes bersama Lembaga Desa Mekarmukti

Tanggal : 03 April 2023 19:00:00
Tempat : Mushola Al Munawar Dusun Puhun

Silaturahmi Ramadhan Pemerintahan Desa Mekarmukti bersama Lembaga

Tanggal : 05 April 2023 19:00:00
Tempat : Mushola At Taqwa RT. 008 RW.003 Dusun Wage

Pasar Beras Murah Premium

Tanggal : 06 April 2023 09:00:00
Tempat : Kantor Kecamatan Sindangagung

Ayo ke Posbindu & Posyandu Remaja

Tanggal : 09 April 2023 08:00:00
Tempat : Balai Desa Mekarmukti

Safari Ramadhan Tk. Kecamatan Sindangagung di Desa Mekarmukti

Tanggal : 12 April 2023 19:00:00
Tempat : Mesjid Baitul Muttaqin Desa Mekarmukti

Rapat Sub UPZ Desa Mekarmukti

Tanggal : 11 April 2023 20:30:00
Tempat : Ruang Rapat Balai Desa Mekarmukti

Pelaksanaan BUBOS 7 di Desa Mekarmukti

Tanggal : 14 April 2023 13:00:00
Tempat : Jalan Mekarmukti

Posyandu Balita April 2023

Tanggal : 16 April 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Jadwal Mulai Masuk Kerja Setelah Cuti Bersama

Tanggal : 26 April 2023 08:00:00
Tempat : Balai Desa Mekarmukti

Pelaksanaan FKP Desa

Tanggal : 05 Mei 2023 08:30:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Penyaluran BLT DD Triwulan II (Bulan April & Mei)

Tanggal : 31 Mei 2023 09:00:00
Tempat : Aula balai desa

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Tanggal : 07 Juni 2023 08:00:00
Tempat : Hotel Grand Asrilia Bandung

Bimtek Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Tanggal : 12 Juni 2023 08:00:00
Tempat : Hotel Horison Tirta Sanita

Pembinaan Kader KPM 2023

Tanggal : 31 Mei 2023 08:00:00
Tempat : Hotel Purnama Cigugur

Sosialisasi Pemetaan Sarpras Desa

Tanggal : 31 Mei 2023 08:00:00
Tempat : Hotel Grage Sangkan - Jl. Panawuan

Sosialisasi Kegiatan Smart Village

Tanggal : 07 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Kecamatan Sindnagagung

Kegiatan PPS : Pleno Terbuka Rekap DPSHPA

Tanggal : 02 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Kerjasama PMI & Pemdes MM : Donor Darah

Tanggal : 05 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Depan Balai Desa Mekarmukti

Instalasii SIAK Level Desa

Tanggal : 07 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Desa Kertaungaran

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Juni 2023

Tanggal : 16 Juni 2023 09:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Posyandu Balita Bulan Juni

Tanggal : 27 Juni 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Paparan Teknis Pengadaan dan Pemasangan PJU

Tanggal : 27 Juni 2023 13:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Cigugur

Pelaksanaan Posbindu Bulan Juli

Tanggal : 11 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Pawai Obor Tahun Baru Islam

Tanggal : 18 Juli 2023 19:30:00
Tempat : Masjid Baitul Muttaqin

Musyawarah Dusun (Musdus) Puhun

Tanggal : 21 Juli 2023 19:30:00
Tempat : Depan PAUD AL MUNAWAR

Musyawarah Dusun Wage

Tanggal : 22 Juli 2023 19:30:00
Tempat : Depn Warlas

Rembuk Stunting 2023

Tanggal : 24 Juli 2023 09:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Posyandu Bulan Juli 2023

Tanggal : 26 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan 2024

Tanggal : 16 September 2023 09:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Posbindu PTM Bulan September 2023

Tanggal : 10 September 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa

Musrenbangdes T. A. 2023

Tanggal : 21 September 2023 10:00:00
Tempat : Balai Desa Mekarmukti

Jadwal Posyandu Balita Bulan September 2023

Tanggal : 22 September 2023 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa

Pelantikan KPPS Pilkada 2024

Tanggal : 07 November 2024 08:00:00
Tempat : Aula Balai Desa Mekarmukti

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:255
Kemarin:268
Total:254,090
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.135
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.408.005.217,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.142.199.374,73RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -186.645.842,27RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 838.371.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 40.929.217,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 337.205.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 558.415.374,73RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 464.984.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.973212322072867
Longitude:108.54043185710908

Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa